Sejak dasawarsa 1990-an beberapa negaa di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara-negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah menggunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan TIK oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan pelayanan publik ke pada warga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja di sektor publik. Bagian awal dari pelaksanaan E-Goverment adalah "Komputerisasi" dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang lebih menggunakan teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif. Sejak beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2003 pemerintah RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi pengembangan e-goverment di Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua Instansi depertement di tingkat pusat hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan e-goverment.
Pemerintahan elektronik atau e-goverment adalah penggunaan teknologi informasi dan pelayanan bagi warganya, ususan bisnis, serta hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan e-goverment dapat dipublikasikan pada institusi-institusi legislatif atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar