Emmy Deslina's Blog
Senin, 10 Juni 2013
Landasan Perundangan
Adapun landasan Perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah RI melaksanakan egov dalam pelayanan publik yaitu "Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar