Senin, 10 Juni 2013

Landasan Perundangan

Adapun landasan Perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah RI melaksanakan egov dalam pelayanan publik yaitu "Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar